Usai Diperiksa Polisi, Robertus Robet Minta Maaf

Aktivis Robertus Robet menyampaikan permohonan maaf karena telah memplesetkan lirik lagu Mars ABRI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Mar 2019, 16:09 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2019, 16:09 WIB
Aktivis Robertus Robet usai pemeriksaan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Aktivis Robertus Robet usai pemeriksaan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Robertus Robet menyampaikan permohonan maaf karena telah memplesetkan lirik lagu Mars ABRI. Permohonan maaf itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

"Oleh karena orasi itu saya telah menyingung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama-tama ingin menyampaikan permohonan maaf," ucap Robet kepada awak media di Bareskrim Polri.

Robertus Robet mengakui, jika orang yang berada di video viral memang dirinya. Namun, Robet meluruskan. Ia tidak bermaksud menghina atau merendahkan TNI.

"Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah saya. Saya tidak bermaksud merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ujar Robet.

Selain menyampaikan pemintaan maaf, Robet berterima kasih karena telah diperlakukan dengan baik oleh kepolisian.

"Oleh karena peristiwa itu juga benar bahwa saya semalam telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Saya diperlakukan dengan baik selama di dalam penahanan pihak kepolisian," tandas Robertus Robet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tersangka

Polri telah menetapkan aktivis Robertus Robet sebagai tersangka karena diduga menghina institusi TNI. Dia pun masih menjalani pemeriksaan penyidik Mabes Polri.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Robertus tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3/2019).

Dedi mengatakan, Robertus Robet yang ditangkap di rumahnya pada Rabu, 6 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB masih menjalani pemeriksaan. "Masih dimintai keterangan," singkat dia.

Robertus Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya