Liputan6.com, Jakarta - Pembunuhan sadis yang menggemparkan publik pernah terjadi Ancol, Jakarta Utara pada 11 Maret 2013 silam. Korbannya adalah Tonny Arifin Djomin (45). Dia dibunuh dengan sadis oleh rekannya sendiri yang berwarna negara China bernama Alansia alias A Liong.
Tiga hari setelah pembunuhan terjadi, A Liong ditangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur. Dia dijerat pasal berlapis karena membunuh rekannya dan memiliki narkoba.
Tonny, dibunuh oleh A Liong saat menagih utang di ruko Mediterania Ancol. Pelaku yang mempunyai usaha percetakan ternyata mempunyai utang judi sepakbola sebesar Rp 200 juta kepada korban.
Advertisement
Karena tak senang ditagih terus menerus dan mengaku keluarganya diancam, Alansia membunuh dan memotong beberapa bagian tubuh korban dan membungkus jasadnya.
Tubuh yang sudah dipotong-potong menjadi 11 bagian itu kemudian disimpan dengan rapih di dalam dus kotak di lantai dasar ruko milik korban.
"Setelah membunuh, pelaku lantas kabur ke Surabaya, dengan menumpangi taksi ke bandara kemudian terbang menuju Surabaya," ujar Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Putut Eko Bayuseno, di Mapolda Metro Jaya.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa itu berawal pada Senin, 11 Maret 2013 pukul 20.00 WIB. Ketika itu korban datang ke ruko nomor 26 D di Kompleks Apartemen Marina Mediterania Residences, Jakarta Utara, milik Alansia dengan tujuan menagih utang. Keduanya pun sempat mengonsumsi sabu-sabu bersama di lantai 3 ruko itu.
Setengah jam kemudian, keduanya cek cok dan ada kata-kata korban yang menyinggung pelaku. Tersinggung, pelaku menyerang korban menggunakan semua benda untuk memukul korban hingga tewas. Kemudian korban dijerat dengan tali.
Pada 21.00 WIB dua rekan pelaku, atas nama Shiolung dan Asiang datang ke ruko kurang lebih selama 30 menit bersama pelaku. Pelaku kemudian menyembunyikan korban di balik gorden bersama kedua rekannya.
Takut perbuatan ketahuan, Alansia membakar kepala korban dengan menggunakan las listrik dengan tujuan menghilangkan identitas korban namun tidak bisa, akhirnya pelaku memutilasi korban. Kejadian tersebut berlangsung di kamar mandi lantai 3.
Korban dimutilasi dengan gergaji besi dan benda tajam lainnya. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 1 koper, 2 kardus dan 5 kantung plastik. Lalu 1 koper dan 2 kardus disembunyikan di bawah dus karton yang terdapat di gudang lantai 1 sementara 5 kantung plastik disembunyikan di plafon gudang tersebut.
Pada pukul 02.00 WIB, Alansia menghubungi C (sopirnya) untuk melihat situasi di depan ruko. Lalu pukul 03.00 WIB Alansia keluar dari ruko lewat jendela lantai 3, kemudian turun melalui ruko di sebelahnya. Pelaku pergi ke bandara menggunakan taksi dan terbang ke Surabaya dengan menumpangi pesawat.
Rabu, 13 Maret 2013 pukul 19.30 WIB, polisi menemukan jenazah korban sudah ditemukan terpotong-potong di Kompleks Apartemen Marina Mediterania Residences, Jakarta Utara. Kemudian keesokan harinya, pelaku menangkap korban di Surabaya.
Polisi menemukan jasad korban setelah mendapat laporan Merlina, istri Tonny Arifin Djonim, yang melaporkan kehilangan suaminya. Dari keterangan Merlina, Tonny terakhir berada di kantor Alanshia di Ruko 26D Mediterania Marina Residence untuk menagih utang.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Divonis Seumur Hidup
Kejaksaan pun menuntut Alansia atau A Liong dihukum mati karena perbuatan kejinya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis A Liong dengan penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Supriyanto menyatakan, Alanshia terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan melawan hukum dengan memiliki narkotika.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menggugurkan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Alanshia karena terdakwa melakukan pembunuhan secara spontan.
"Adapun hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat sadis, merisaukan pemerintah, dan merisaukan masyarakat karena memiliki narkoba," ujar Supriyanto dalam pembacaan sidang.
Advertisement