Anies Akan Lepas Saham Delta, PDIP: Penuhi Janji Kampanye Boleh, Tapi...

Gembong menyatakan, Anies tidak bisa mengirimkan surat pelepasan saham dan ingin DPRD langsung menyetujui tanpa rapat dan kajian.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mar 2019, 18:06 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2019, 18:06 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, tidak ada yang salah dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya, termasuk janji melepas saham perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta.

"Boleh saja ketika ingin tunaikan janji kampanye, tapi ada tapinya, yaitu harus sesuai prosedur yang ada," kata Gembong saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019).

Prosedur yang dimaksud Gembong adalah hasil kajian bisnis maupun kajian lain yang mendukung pelepasan saham di PT Delta.

"Enggak boleh nabrak-nabrak aturan saja. DPRD minta kajiannya, sementara ini barang kolektif mirip bersama. Karena punya rakyat maka perlu kajian," ucapnya.

Gembong menyatakan, Anies tidak bisa mengirimkan surat pelepasan saham dan ingin DPRD langsung menyetujui tanpa rapat dan kajian.

"Masa kirim surat minta langsung tanda tangani. Prosedurnya gimana? Analisa bisnis gimana? Analisa jual beli?" ujar dia.

Gembong meminta Anies tidak langsung menuduh DPRD menolak melepas saham PT Delta DNA dan menyebut pelepasan itu sepenuhnya keinginan warga Jakarta.

"Yang mau melepas kan Pak Gubernur, bukan warga," kata dia.

Sebelumnya, Gembong sudah membantah anggapan pihaknya menolak penjualan PT Delta.

"Yang bikin persoalan itu adalah Pak Gubernur menyampaikan ke publik DPRD tidak setuju, diadukan ke rakyat, kan begitu. Sementara DPRD minta kajian terlebih dahulu ke gubernur, begitu lho," kata Gembong.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Saham Pemprov DKI

Pemprov DkI Jakarta sudah menanam saham di PT Delta Djakarta Tbk sejak 1970. Rata-rata keuntungan yang disumbangkan PT Delta sebesar Rp 38 miliar setiap tahun.

Sebelumnya kepemilikan saham sebesar 26,25 yang akan dilepas ini adalah atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BPI PM Jaya).

"Saham Pemprov DKI Jakarta di Delta Jakarta sebesar 26,25 persen yang dimiliki atas dua institusi yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Investasi Penyertaan Modal DKI Jakarta (BPI PM)," ujar Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 2 Maret 2019.

BPI PM DKI Jakarta merupakan salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saat ini BPI PM sudah dibubarkan Sehingga kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk hanya satu entitas nama, yaitu Pemprov DKI Jakarta. Penggabungan saham ini merupakan salah satu proses untuk menjual saham Delta Djakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya