Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pesan khusus terhadap Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Jokowi juga berharap usai bebas Aisyah dapat kembali merencanakan hidup yang lebih baik.
"Iya tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu. Sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," ujar Jokowi usai bertemu Siti Aisyah di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Baca Juga
Jokowi menerima Siti Aisyah bersama ayah, ibu, dan kakaknya di ruang utama Istana Merdeka. Jokowi turut didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Pertemuan mereka berlangsung sekitar 15 menit.
Advertisement
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu turut bahagia Aisyah dapat terbebas dari segala turuhan dan ancaman. Menurut dia, hal tersebut adalah bagian proses pendampingan hukum yang dilakukan pemerintah kepada warga negaranya.
"Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang yang lama yang terus-menerus antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti Aisyah ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," ucap Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuduhan dan Kebebasan Siti Aisyah
Sebelumnya, pada Senin, 11 Maret 2019 sore, Siti Aisyah yang merupakan wanita kelahiran Serang, Banten, telah tiba di Tanah Air dengan pendampingan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.
Dia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 17.00 WIB. Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung ke keluarga. Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
"Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga," kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI.
Siti Aisyah bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong didakwa mengolesi zat saraf VX beracun di wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu. Keduanya membantah terlibat dalam pembunuhan. Mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah bagian dari lelucon (prank) dalam sebuah program televisi.
Jika terbukti bersalah, Aisyah terancam hukuman mati. Jaksa dalam kasus ini meminta agar tuduhan pembunuhan dibatalkan, tanpa memberikan alasan. Hakim menyetujui permintaan yang mengatakan "Siti Aisyah dibebaskan".
Advertisement