MK Putuskan Capres Incumbent Tak Perlu Cuti Kampanye

Mahkamah Konstitusi memutuskan calon presiden incumbent tak perlu ambil cuti kampanye.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mar 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 14:00 WIB
20170207-MK Tolak Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan-Jakarta- Johan Tallo
Suasana Sidang Putusan Permohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan calon presiden incumbent tak perlu ambil cuti kampanye. MK menolak secara keseluruhan enam mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

"Amar Putusan. Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," petikan putusan MK, Rabu 13 Maret 2019.

Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga berpendapat aturan itu tegas menjamin hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Oleh karena itu, justru bertentangan dengan semangat pemilu jika tidak ada perlakuan yang sama antara para capres cawapres. Termasuk soal kampanye.

UU Pemilu juga telah memberikan batasan-batasan bagi capres petahana saat melaksanakan hak kampanye. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara.

"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," seperti Liputan6.com kutip dalam putusan MK.

Amar ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbanigsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota.

Rapat terkait cuti kampanye incumbent tersebut diselenggarakan pada Senin 25 Februari 2019, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 13 Maret 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya