Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara asing (WNA) yang tinggal di Tangerang, tertangkap sebagai pelaku kejahatan media sosial. Kantor Imigrasi Tangerang juga memulangkan 20 WNA bermasalah lainnya yang tinggal di apartemen di Tangerang.
"Ada dua yang setelah kami selidiki, ternyata terlibat dalam kejahatan media sosial. Mereka adalah WN Bangladesh dan Nigeria, keduanya tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, " tutur Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Herman Lukman, Kamis (14/3/2019).
Bersamaan dengan itu, ada sebanyak 11 WNA lain yang sudah dideportasi pada bulan Januari. Kemudian berlanjut di Februari sebanyak 11 orang dan pada Maret ini sebanyak 3 orang.
Advertisement
Mayoritas para WNA yang dideportasi ini adalah berasal dari dua negara tersebut. Di Indonesia mereka semua sudah overstay atau tinggal melebihi izin, kemudian ada juga yang masuk tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tinggal di Apartemen
Lalu, untuk tempat tinggal sendiri, mereka lebih memilih tinggal di apartemen dekat dengan pemukiman warga. Bukan menyewa rumah mewah dengan kalangan terbatas, sebab, profesi mereka jika tidak terlibat kejahatan media sosial, lalu selebihnya merupakan pemain bola antar kampung.
"Yang dibayar Rp 1-2 juta untuk sekali main," ungkap Herman.
Makanya, Kantor Imigrasi Tangerang mengaku terus mengetatkan pengawasan terhadap gerak gerik orang asing di wilayahnya. Sekalipun itu berada di perumahan mewah atau bekerja di perusahaan ternama, bila cara masuk dan tinggal di Indonesianya sudah menyalahi aturan, maka akan ditindak tegas.
Advertisement