KPK Sita Uang di Ruangan Kerja Menteri Agama, Ini Respons Jokowi

Dia menegaskan, penyidikan kasus ini merupakan kewenangan penyidik komisi antirasuah. Untuk itu, dia tak ingin ikut campur.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mar 2019, 23:38 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 23:38 WIB
20160711- Presiden Jokowi Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1437 H di Istana Negara- Faizal Fanani
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam Silaturahmi Idul Fitri 1437 H di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berkomentar terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita uang tunai Rp 180 juta dari ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penyitaan tersebut terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Saya nggak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya nggak mau komentar ya," ujar Jokowi di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Dia menegaskan, penyidikan kasus ini merupakan kewenangan penyidik komisi antirasuah. Untuk itu, dia tak ingin ikut campur.

"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini," kata Jokowi.

Sebelumnya, KPK membeberkan nominal uang yang disita dari Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Totalnya ada sekitar Rp 180 juta ditambah US$ 30 ribu.

Uang tersebut akan dipelajari penyidik KPK dan menjadi bagian dari pokok perkara kasus tersebut. Termasuk juga menyelidiki sejumlah dokumen yang didapatkan dari lokasi penggeledahan lain, yakni kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di kawasan Condet.

"Akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami juga ada bukti-bukti terkait barang-barang yang disita," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Dalam prosesnya, KPK dapat memanggil Menteri Agama untuk dimintai keterangan terkait temuan itu.

"KPK juga mengingatkan kepada pihak terkait agar bersikap kooperatif. Harapannya semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kita letakkan sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," Febri menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya