Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). Ada 6 saksi yang dihadirkan jaksa, salah satunya Niko Purba, penyidik Polda Metro Jaya.
Pada kesaksiannya, Niko menjelaskan tentang perjalanan polisi menelusuri informasi soal dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet. Aktivis sosial itu dikabarkan mengalami penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018.
Pimpinan Niko pun memintanya untuk menyelidiki kasus Ratna Sarumpaet tersebut.
Advertisement
"Saya kenal beliau sebagai aktivis, beliau seorang tokoh. Saya mendapatkan perintah untuk menyelidiki. Kami bersama tim melakukan penyelidikan bagimana terjadi, siapa yang melakukan," ucap Niko.
"Dari pimpinan berkoordinasi dari Polda Jabar dan Polda Metro Jaya," dia melanjutkan.
Namun, hasil penelusuran polisi mengungkap fakta lain. Pada kenyataannya, Ratna melakukan operasi wajah di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat.
"Tidak ada penganiyaan di Bandung dan, terdakwa tidak pernah dirawat di Rumah Sakit, Jabar. Kami mendapatkan informasi pada tanggal tersebut Ibu Ratna di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat. Diperkuat dengan foto yang beredar di media sosial," ucap dia.
"Kami menyelidiki ke sana, kami temui. Memang benar Ibu Ratna pada tanggal 21 datang ke rumah sakit tersebut. Tapi bukan penganiayaan, Tapi untuk melakukan operasi wajah," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cekcok Pengacara-Jaksa
Saat sidang, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasaruddin dan jaksa sempat terlibat adu mulut. Ini terjadi saat Insank mencencar saksi yang dihadirkan kejaksaan, Niko Purba, soal alasan Ratna Sarumpaet melakukan kebohongan.
Menurut Insank, saksi yang berstatus sebagai pelapor dan juga penyidik kepolisian Polda Metro Jaya ini harusnya mengetahui mengapa Ratna harus berkata bohong.
"Saat saudara melakukan penyelidikan penyidikan, apakah ditemukan mengapa terdakwa melakukan kebohongan?" tanya Insank di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Namun belum sempat dijawab saksi, jaksa mengajukan keberatannya.
"Yang Mulia, kami keberatan dengan pertanyaan penasihat hukum," sanggah tim jaksa.
"Tidak Yang Mulia, kami ingin tanya," sanggah Insank dengan nada meninggi.
"Sudah-sudah, coba jelaskan pelan jangan emosi," tegas Ketua Majelis Hakim Joni.
"Karena saksi kami hadirkan bukan sebagai polisi penyidik majelis, tapi sebagai saksi pelapor," jawab tim jaksa lagi.
Saksi Niko Purba lalu menjelaskan, dia tidak tahu atas pertanyaan pengacara. Niko menyatakan, hal itu diselidiki bersama timnya usai mendapat perintah atasan soal dugaan penganiayaan.
Kendati usai penelusuran, hal ditemukan di lapangan berbeda.
"Jadi saya dapat perintah pimpinan, dan saya menemukan fakta berbeda. Niat awal kami ingin mengungkap kasus ini, tapi fakta di lapangan berbeda," ungkap Niko.
Advertisement