Geledah Kantor Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen Proyek

KPK menggeledah enam ruangan di PT Krakatau Steel (KS), Cilegon, Banten, pada Senin 25 Maret 2019.

oleh Nanda Perdana PutraFachrur Rozie diperbarui 26 Mar 2019, 17:11 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 17:11 WIB
Resmi Ditahan KPK, Begini Ekspresi Para Tersangka Suap Krakatau Steel
Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutardja memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). Kenneth Sutardja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam ruangan di PT Krakatau Steel (KS), Cilegon, Banten pada Senin 25 Maret 2019. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

"Tim menyisir enam ruangan dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Enam ruangan yang digeledah yakni, Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility, dan Ruang Material Procurement.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT. KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT. KS. Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Produksi dan Riset Tekhnologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan

Selain Wisnu, KPK menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.

Awalnya, pada tahun 2019, Direktorat Produksi dan Riset Teknologi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander kemudian menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari PT GT. Kemudian, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya