Jaksa Sidang Ratna Sarumpaet Panggil 2 Pendemo, Ini Alasannya

Sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Apr 2019, 09:37 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 09:37 WIB
Gaya Ratna Sarumpaet Jelang Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus berita hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). Di persidangan kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi, dua di antaranya merupakan pendemo.

"Kami panggil Said Iqbal, Ruben dan dua pendemo yakni Chairulah dan Harjono," ucap Daroe Trisadono selaku JPU, Selasa (9/4/2019).

Jaksa mengatakan, pemanggilan saksi pendemo itu untuk membuktikan adanya keonaran terkait hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Salah satunya kita mau buktikan itu (keonaran). Kedua juga membuktian apa yang dia sampaikan itu sudah menjadi konsumsi publik. Kira-kira gitu. Kan berita itu sampai konsumsi publik yang kemudian menimbulkan keonaran," tandas Daroe.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Jaksa menilai berita bohong telah menciptakan sikap pro dan kontra di kelompok masyarakat.

Buktinya, Selasa 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera muda Nusantara.

Mereka menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Pendemo juga meminta kepolisian harus tegas tangkap dan adil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jaksa Panggil Said Iqbal dan Ajudan Prabowo

Ratna Sarumpaet
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saksi lainnya yang akan dipanggil adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan ajudan Prabowo Subianto.

Jaksa Daroe Trisadono menjelaskan, jaksa menghadirkan saksi fakta karena keterangannya masih dibutuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dakwaan Ratna Sarumpaet.

"Iya tentu dalam hal ini kaitannya dengan menyampaikan berita. Itu kan kaitannya bermaksud menyampaikan sebutlah berita, berita tentang dirinya yang dianiaya itu," ucap dia.

Dalam dakwaan Ratna Sarumpaet meminta stafnya, Saharudin untuk menelepon Said Iqbal pada 28 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB. Kala itu, Ratna Sarumpaet sambil menangis manyampaikan kepada Said Iqbal ihwal penganiayaan yang dialami. Ratna Sarumpaet meminta Said Iqbal untuk datang ke rumah.

"Pukul 23.30 WIB Said Iqbal datang ke rumah Terdakwa. Terdakwa sambil menangis terdakwa mengatakan 'kakak dianiaya" dan menceritakan kronologis penganiayaan yang dialami terdakwa dengan menunjukkan folo wajah lebam dan bengkak di handphone milik terdakwa, kata jaksa.

Kemudian terdakwa meminta kepada Said Iqbal untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto. Sebelumnya terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapatkan informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan Prabowo Subianto.

"Terdakwa juga mengirimkan 3 foto wajah lebam dan bengkak ke handphone Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan Prabowo Subianto atas nama Dani serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada Said Iqbal untuk disampaikan kepada Prabowo Subianto," kata jaksa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya