Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, KPK Tetapkan Perusahaan sebagai Tersangka

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan di Riau ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Apr 2019, 18:41 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 18:41 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus alih fungsi lahan yang menjerat Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019 berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka lain.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tersangkanya yakni sebuah korporasi PT Palma Satu. Kemudian, dua tersangka lain dalam kasus alih fungsi lahan di Riau yaitu Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Laode menjelaskan PT Palma Satu diduga melanggar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Suheri Terta dan Surya Darmani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya