Sosialisasi Amendemen UUD 1945 Harus Diawasi

Sosialisasi hasil amendemen Undang-Undang Dasar 1945 kepada para penyelenggara negara di daerah harus diawasi. Imbauan itu diutarakan tujuh tokoh masyarakat dalam maklumat bersama untuk keselamatan bangsa.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Agu 2002, 20:56 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2002, 20:56 WIB
130802cMPR_Adnand.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Amendemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai disosialisasikan harus diawasi secara penuh. Sebab, jika realisasinya melenceng maka aspirasi masyarakat tak akan terpenuhi. Selain itu, amendemen keempat tersebut hanya akan menjadi kendaraan bagi kepentingan politik sebagian golongan. Hal itu tertuang dalam maklumat bersama untuk keselamatan bangsa yang dideklarasikan di Gedung Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Selasa (13/8) siang.

Pengacara kondang Adnan Buyung Nasution, Sri Sumantri, Mulyana W. Kusuma, dan Solahuddin Wahid ikut menandatangani pernyataan politik tersebut. Menurut Adnan, pembacaan maklumat tadi sebagai kenyataan politik untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang adil dan demokratis. Adapun poin penting dalam amendemen adalah Pasal 2 Ayat 1, Fraksi TNI/Polri dan F-Utusan Golongan yang tak lagi masuk dalam komposisi anggota MPR. Mulai 2004 pemilihan presiden juga akan dilaksanakan secara langsung. Selain itu, anggota MPR juga sepakat menetapkan Pasal 29 sesuai dengan naskah asli. Menurut rencana, semua hasil amendemen akan disebarluaskan ke penyelenggara negara di daerah [baca: Amendemen UUD 1945 Mulai Disosialisasikan].

Menyinggung Komisi Konstitusi, pakar hukum tata negara Sri Sumantri yang juga hadir dalam acara tersebut berpendapat, lembaga ini berguna buat penyempurnaan UUD`45. Selain itu, anggota komisi harus dapat menyempurnakan amendemen ketiga yang dinilai masih banyak celah. "Masih banyak pasal yang bercelah dan perlu perbaikan," kata dia. Meski begitu, Sri Sumantri mengamini bahwa pemberian wewenang tersebut perlu dijelaskan secara transparan.(KEN/Indi Rahmawati dan Erwin Arief)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya