Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat lantaran diduga menerima suap pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan. Selain hakim Kayat (KYT), KPK juga menangkap empat orang lainnya.
Yakni Sudarman (SDM), selaku pihak yang berperkara dalam kasus pemalsuan surat, advokat Jhonson Siburian (JHS), staf Jhonson (RIS), dan panitera muda Fahrul Azami (FAZ).
Baca Juga
Penangkapan terhadap kelimanya bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya penyerahan uang dari Jhonson kepada hakim Kayat. Diduga penyerahan uang untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di PN Balikpapan.
Advertisement
"Sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong plastik hitam berisikan uang Rp 100 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Dia mengatakan, saat RIS sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut, mobil dalam keadaan terkunci. Kemudian RIS menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya.
Hakim Kayat kemudian membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control. Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi RIS dan meletakkan uang dalam plastik tersebut di kursi mobil silver dan kemudian satu lapis kantong plastik hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.
"Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan di mobil KYT," kata Syarif.
Tidak lama berselang, setelah RIS dan Jhonson pergi, hakim Kayat datang ke mobil silver tersebut kemudian tim segera mengamankan hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam kantong plastik hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas hakim Kayat.
"Kemudian tim lain juga mengamankan JHS dan RIS yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan," kata Syarif.
Tiga orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Kalimantan Timur. Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan.
"Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Syarif.
Setelah itu tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Di sana, pada pukul 19.00 Wita tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 Wita, tim mengamankan Fahrul di rumahnya.
"Setelah itu kelimanya dibawa ke kantor KPK," kata Syarif.
Â
Tetapkan 3 Tersangka
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Hakim Kayat dijanjikan menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .
Â
Advertisement