BNN Sita Ganja 400 Kilogram Asal Aceh, Dua Kurir Ikut Diamankan

Ganja dikirim dari Aceh ke Medan, lalu dikirim kembali ke Depok menggunakan jasa pengiriman barang.

oleh Mevi Linawati diperbarui 08 Mei 2019, 08:55 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 08:55 WIB
BNN Musnahkan 1,3 Ton Ganja dan 18,6 Kg Sabu
Petugas BNN saat melakukan tes sebelum pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (12/3). (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja 400 kilogram. Ganja asal Aceh itu disita BNN di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Senin malam 6 Mei 2019.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah melalui pengiriman barang. Ganja dikirim dari Aceh ke Medan, lalu dikirim kembali ke Depok menggunakan jasa pengiriman barang.

"Kemudian dengan alamat palsu dikirim ke satu alamat atau rumah di wilayah Depok. Dari sana tim BNN melakukan penyelidikan kemudian juga tadi malam melakukan penggeledahan, penangkapan dan sekaligus penyitaan terhadap barang bukti," ujar Arman saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Dari penangkapan itu diamankan dua orang pelaku yaitu Ahmad Zanuardi dan Rahim Saifulani. Keduanya merupakan kurir yang menerima paket ganja saat pengiriman logistik tiba di sebuah rumah.

"Menurut pelaku, ada pengendali yang masih misterius dari peredaran narkoba tersebut. Pengendali barang bukti narkoba ini seorang napi di sebuah lapas. Nanti akan kami sampaikan setelah dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," kata Arman.

Dia mengatakan, setelah nanti BNN mengonfirmasi bahwa memang yang bersangkutan adalah pengendali sekaligus pemilik narkoba jenis ganja tersebut, pihaknya akan menjelaskan kasusnya lebih lanjut.

Dari penangkapan ini, petugas memperkirakan total ganja itu mencapai 400 kilogram.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya