Liputan6.com, Aceh - Personel kepolisian sektor Langsa, Kota Madya Langsa, Provinsi Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 bal ganja kering ke Sumatera Utara pada Sabtu, 20 April 2019 kemarin. Seorang tersangka berhasil ditangkap dan dua lainnnya masih buron.Â
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam keranjang jeruk yang diangkut dengan mobil mini bus. Belakangan, keranjang tersebut ditinggal di pinggir jalan Desa Sarah Teube, Kabupaten Aceh Timur.
Â
Advertisement
Baca Juga
Penyelundupan ini gagal berawal seorang pelaku berinisial I dicegat polisi di Desa Durian, Kabupaten Aceh Timur. I saat itu tengah mengawasi lintasan Langsa-Sumatera Utara yang merupakan jalur penyelundupan.
"Kita menemukan petunjuk dari pelaku (I) bahwa narkoba diangkut temannya J," kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan via Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, kepada Liputan6.com, Minggu malam (21/42019).
Dari keterangan I, polisi lantas bergerak ke Desa Durian. Polisi menemukan 4 buah keranjang jeruk berisi ganja kering tergeletak di pinggir jalan namun, tidak ditemukan pelaku J di lokasi.
J masih buron setelah polisi menemukan 50 bal ganja kering dibalut lakban kuning tersebut. Sementara itu, I diboyong ke kantor polisi.
"Dari keterangan I, ia disuruh mengawal narkoba oleh temannya berinisial S, yang saat ini DPO, dari Kota Lhokseumawe menuju Langkat, Sumatera Utara dengan upah awal Rp250 ribu, dan sisa upah Rp6 juta akan dibayar S apabila barang sudah sampai di Langkat," jelas Rustam.
Berat total ganja kering yang diamankan polisi yakni 52.750 gram. Selain itu, turut diamankan sepeda motor pelaku I, telepon genggam, uang tunai Rp. 50 ribu, serta selembar bukti transfer.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," dia memungkasi.
Saksikan juga video pilihan berikut ini: