Polisi Tangkap Perekam Video Ancam Penggal Jokowi

Polisi tangkap terduga perekam video viral ancam penggal kepala Jokowi di Bekasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 15:06 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 15:06 WIB
Sempat Kabur, Pengancam Penggal Jokowi Dibekuk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus pengancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. (Liputan6.com/Faizal Fa

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap seseorang yang diduga merekam video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya benar, (sudah ditangkap). Di Bekasi (lokasi penangkapan)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Namun Argo belum bersedia merinci kronologis penangkapan terduga perekam video ancaman terhadap Jokowi itu. Argo juga belum bersedia mengungkapkan identitas terduga pelaku.

"(Informasi lebih lanjutnya) nanti ya," ucap Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Viral Ancam Jokowi

Pria Pengancam Penggal Jokowi
Viral seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. (YouTube)

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap pria dalam video yang viral.

Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.

Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi juga memburu perekam video berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi itu. Polri mengkalim telah mengantongi identitas perekam video viral tersebut.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya