Dijerat Pasal Makar, Pria Akan Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

Selain Pasal Makar, pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi juga dijerat dengan UU ITE.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2019, 14:01 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2019, 14:01 WIB
Kepolisian memastikan pria dalam video yang mengancakm penggal kepala Jokowi bukan Dheva Prayoga, warga Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Kepolisian memastikan pria dalam video yang mengancakm penggal kepala Jokowi bukan Dheva Prayoga, warga Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial HS yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat 10 Mei lalu. Dalam kasus ini, pria berusia 25 tahun itu pun dijerat dengan Pasal Makar.

"(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Sementara Pasal 27 ayat 4 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Dan Pasal 45 ayat 1 berbunyi, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Argo menambahkan, pengancam Jokowi itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Viral Pengancam Jokowi

Pria Pengancam Penggal Jokowi
Viral seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. (YouTube)

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 10 Mei lalu. Tak lama, muncul seorang pria menyebut "penggal kepala Jokowi" dalam video tersebut.

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima Merdeka.com, terlihat pria berjaket cokelat dan berpeci itu menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden ke-7 RI itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 Mei sore.

Laporan Immanuel telah diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan terlapor masih dalam penyelidikan.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya