Aktivis 98 Akan Menginap di KPU pada 21 dan 22 Mei

Ada sekitar 5.000 aktivis 98 akan datang dari 34 provinsi se-Indonesia. Mereka yang akan hadir ke KPU antara lain Wahab Talaohu, Hengki Irawan, dan Abdullah Taruna.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mei 2019, 06:55 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 06:55 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98 akan menginap di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, pada 21 dan 22 Mei 2019, jelang dan pengumuman hasil pemilu 2019. Walauun hingga kini belum mendapatkan surat izin dari kepolisian.

Ketua Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98, Sayed Junaidi Rizaldi meyakini polisi akan memberi izin. Dia menyebut polisi masih mengkaji surat permohonan. Sebab, kepolisian memberikan waktu 3 hingga 4 hari untuk memutuskan apakah mengizinkan atau tidak.

"Belum ada perubahan dari rencana awal," kata dia, Kamis 16 Mei 2019.

Sayed mengatakan, pihaknya akan mengawal perhitungan Pemilu 2019. Ada sekitar 5.000 aktivis 98 akan datang dari 34 provinsi se-Indonesia. Mereka yang akan hadir antara lain Wahab Talaohu, Hengki Irawan, dan Abdullah Taruna.

"Kami akan tetap menggerakkan 5.000 aktivis 98 untuk menjaga dan mengawal KPU RI dari tindakan inkonstitusional dari para pihak yang hendak melemahkan dan mendelegitimasi KPU RI," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara RNA 98, Abdullah Taruna menambahkan, pihaknya akan menjaga NKRI dari upaya makar melawan pemerintahan yang sah dari upaya people power.

"Upaya people power atau yang punya asosiasi dengan kerusuhan masal dimulai dengan mendelegitimasi hasil pemilu. Secara terang sudah menolak hasil keputusan KPU RI," kata Abdullah.

Sebelumnya, perwakilan Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98 sambangi Gedung Intelkam Mapolda Metro Jaya. Kedatangannya mereka untuk mengajukan surat permohonan untuk melakukan aksi di depan Gedung KPU pada 21 dan 22 Mei 2019.

"Hari ini datang ke Polda Metro Jaya tujuan kita pertama, kita mengajukan izin keramaian kegiatan untuk datang ke KPU menginap di sana dalam rangka mengawal hasil penghitungan suara di KPU RI agar perhitungan tersebut maksimal tidak terganggu oleh orang yang tidak menginginkan perhitungan itu tidak terjadi," kata Ketua Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98, Sayed Junaidi Rizaldi di Polda Metro Jaya, Rabu 15 Mei 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Pilpres

Kawat Berduri di Depan KPU
Mobil Water Canon terlihat di area gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/3). Sebanyak 4.039 personel gabungan dari TNI, polisi dan Pemprov DKI disiagakan dalam mengamankan aksi massa Forum Umat Islam (FUI) dan Gerakan Jaga Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) pada 25 Mei 2019. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional diumumkan.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Akan tetapi, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.

Menurut Arief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.

"Tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Menurut dia, penetapan itu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut, kata Arief, juga juga berlaku pada Pemilu Legislatif atau Pileg.

Menurut Arief, penetapan jumlah perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih juga akan ditetapkan tanggal 25 Mei bila tidak ada sengketa.

Dia mengatakan, KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.

"Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar," ujar Arief.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya