Liputan6.com, Bogor - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga teroris E alias Abu Rafi alias Pak Jenggot yang ditangkap di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 17 Mei 2019.
Pantauan Liputan6.com, Sabtu (18/5/2019) pukul 09.45 WIB, sejumlah polisi memeriksa barang bukti yang digelar di depan rumah terduga di Jalan Nangewer RT 02/03, Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sementara petugas lainnya dengan senjata api laras panjang dan yang berpakaian preman terlihat berjaga-jaga di depan gang menuju rumah Pak Jenggot. Gang menuju rumah terduga teroris itu juga ditutup dengan garis polisi.
Advertisement
Sejumlah polisi meminta awak media yang memantau jalannya proses olah TKP di ujung gang, untuk menjauh karena khawatir terjadi ledakan dari bahan peledak. Tak lama kemudian, beberapa anggota Densus membawa tiga buah koper ke area rumah pelaku.
"Maaf ya menjauh dulu ke seberang jalan karena ada bahan yang bisa meledak," kata Kapolsek Cibinong Kompol Prasetyo.
Menurutnya, usai olah TKP perwakilan dari Mabes Polri akan mengeluarkan pernyataan terkait perkembangan penangkapan terduga teroris E yang diduga terkait jaringan ISIS. "Setelah ini akan ada konferensi pers. Jadi mohon bersabar," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menggerebek rumah terduga teroris alias Abu Rafi alias Pak Jenggot di Jalan Nangewer RT02/03, Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 17 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa pistol jenis FN, bahan baku dan bahan jadi peledak yang dibuat secara rumahan yakni TATP dan Nitrogliserin.
Tak hanya itu, anggota Densus juga menemukan beberapa panci, paku-paku termasuk juga buku-buku pembuatan bom dan buku-buku doktrin jihadis.
Sementara itu, di seputar rumah Endang diberi garis polisi. Sejumlah anggota polisi dari Polres Bogor masih terlihat berjaga-jaga mengamankan rumah pelaku.
Advertisement