Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu harus memilih antara Wagub DKI atau anggota DPR. Sebab saat ini Syaikhu juga menjadi calon legislatif dari Jabar VII dari PKS.
Sehingga bila lolos dan memilih ke DPR, mantan Wakil Wali Kota Bekasi tersebut harus mengundurkan diri sebagai wagub DKI dan begitu pun sebaliknya.
"Kalau dia mau menjadi anggota DPR ya jadi anggota DPR, nanti diatur dalam tatib," kata Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).
Advertisement
Kendati begitu, Bestari menyebut aturan tersebut belum final dan masih akan dibahas bersama anggota DPRD lainnya. Selain itu pihaknya juga akan meminta masukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kemungkinan Nama Baru
Akan tetapi, bila anggota Pansus menyetujui adanya tatib pengunduran diri, kemungkinan akan ada nama baru. Sehingga partai pengusung yakni Partai Gerinda dan PKS dapat mengajukan nama pengganti.
"Bisa saja muncul calon baru kalau dalam praktiknya mengatakan wajib mengundurkan diri dari anggota DPR atau jabatan publik lainnya" papar dia.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno mengadakan rapat perdana. Dalam rapat itu pun mulai membahas tata tertib hingga pembentukan panitia pemilihan.
Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus menyebut dalam penyusunan aturan tersebut pihaknya telah mendapatkan pendoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Advertisement