Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung. Hasilnya keempat calon yang mengikuti fit and proper test ditolak seluruhnya oleh DPR.
"Tujuh fraksi menolak seluruhnya, satu fraksi menerima seluruhnya, dua fraksi menerima satu orang, Dr Sartono. Karena itu, sesuai dengan ini kan sudah dimusyawarahkan, apabila tidak sependapat, diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," kata Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik pun mengungkap alasan mengapa para calon hakim agung itu tidak diterima. Menurut dia para hakim dinilai tidak memenuhi syarat.
Advertisement
"Salah satu calon, saya kasih contoh, bicara tentang, ketika kami dalami kenapa memutus perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di hukuman pidana hanya 10 tahun, beliau calon tersebut menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya. Bahasa 'memakan' itu. Menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu bukan perkara makan minum," ujar Erma.
Sebelumnya, proses seleksi calon hakim agung dimulai dengan membuatan makalah yang dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2019. Makalah itu kemudian dinilai oleh Komisi III DPR.
Setelah membuat makalah, para calon hakim ini akan melakukan sesi wawancara pada tanggal 20-21 Mei.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kecewa
Erma mengaku kecewa dengan Komisi Yudisial memberikan calon hakim agung yang seperti itu. Dia pun berharap Komisi Yudisial bisa mengirim calon hakim yang lebih baik lagi.
"Dan kami berharap lain kali yang dikirim Komisi Yudisial jauh lebih baik lagi kualitasnya. Sehingga kita dengan firm bisa memutuskan dan menyetujui hakim agung yang dikirim. Kalau sekarang kita sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," ucapnya.
Diketahui, ada empat calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test. Di antaranya Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata, kemudian Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk kamar TUN
Advertisement