Alasan PT Mayasari Denda Sopir Oky Korban Pembajakan

Daryono mengatakan, pihaknya memberi keringanan bagi Oky untuk membayar denda tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2019, 08:59 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2019, 08:59 WIB
20160426-Bus-Gandeng-Jakarta-IA
Petugas mengecek kondisi bus gandeng yang siap dioperasikan di Pul PT Mayasari Bakti, Klender, Jakarta Timur, Selasa (26/4). PT Mayasari Bakti mengoperasikan sebanyak 51 bus gandeng untuk mendukung PT Transjakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Oky sopir Bus Mayasari Bakti Transjabodetabek yang menjadi korban pembajakan sekelompok remaja diminta membayar denda sebesar Rp 1.2 juta sebagai bentuk tanggungjawab ke perusahaan.

Manager Operasional PT Mayasari Bakti, Daryono menjelaskan, alasan menjatuhkan denda kepada Oky. Menurut dia, itu bagian dari SOP perusahaan yang harus ditaati setiap sopir.

Dalam aturannya tertera, pengemudi harus bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, keselamatan berlalu lintas dan juga bertanggung jawab kondisi kendaraan.

"Jika kondisi bus rusak, pengemudi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. Itukan sebagai sanksi pembinaan," ujar dia.

Menurut dia, sanksi itu perlu diterapkan untuk mendidik para sopir sekaligus sebagai pembelajaran agar tidak sembarangan dalam mengemudikan kendaraan.

"Jika tidak ada sanksi, besok orang main asal asalan aja bawa busnya. Misalnya diserempetin trotoar atau gimana," ujar dia.

Daryono mengatakan, PT Mayasari memberi keringanan bagi Oky untuk membayar denda tersebut. Oky diperbolehkan mencicilnya sesuai kemampuannya.

"Paling satu hari Rp 10 ribu atau 50 ribu. Ini juga kan berdua sama kondektur gantinya," terang dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya