Tepis Tudingan Curang, KPU Bawa 2 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK

Ilham mengatakan, alat bukti yang dibawa telah diorganisir dan sebagian telah dibawa ke MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 14:00 WIB
KPU Masih Rekap Hasil Perolehan Suara Dari Luar Negeri
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta, Rabu (7/5/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan jawaban terkait gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sore hari ini. KPU telah menyiapkan banyak alat bukti untuk menghadapi gugatan dari paslon 02 Prabowo-Sandiaga.

"Alat bukti banyak, lebih dari dua kontainer," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Rabu (12/6/2019).

Ilham menyatakan KPU siap membuktikan semua dokumen dan kronologi hasil rekapitulasi. "Semua kita siapkan, kita ingin membuktikan bahwa rekapitulasi kita ini loh, silakan hakim menilai, melihat bukti-bukti kita," ujar dia. 

Menurut Ilham, alat bukti yang dibawa telah diorganisir dan sebagian telah dibawa ke MK. 

"Banyak lah berkasnya, tapi kalau kita menganalogikan dengan kontainer, saya nggak tau ya berapa kontainer. Tetapi kemarin, Jawa Timur saja 2 truk untuk bukti saja. Jadi sekarang yang pasti sedang mengorganisir," ucap dia. 

Salah satu berkas yang dibawa adalah tudingan ada 17,5 juta DPT palsu. Untuk menepis tudingan itu, Ilham mengaku telah membawa data dan bukti yang cukup banyak.

"Tadi beberapa hal yang terkait dengan data pemilih, soal situng, soal logistik. Itu kita siapkan bahan-bahan nya. Soal 17,5 juta juga," tandas Ilham.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Panggil KPU Daerah

Penyimpanan Logistik Pemilu 2019 Pasca Pencoblosan
Kotak suara yang telah tersegel stiker KPU tersimpan di Gedung KNPI, Jakarta, Kamis (18/4). Penyimpanan logistik Pemilu 2019 di wilayah kecamatan dilakukan di satu tempat. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, KPU RI telah memanggil perwakilan sejumlah KPU daerah sejak Minggu, 9 Juni 2019 untuk membahas persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rapat bersama KPUD itu bertujuan menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan paslon nomor urut 02.

"KPU dalam 2-3 hari ini mengumpulkan KPU provinsi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban. Karena dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam jawaban tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Rabu (12/6/2019).

Hasyim mengklaim tidak menemui kendala selama proses penyusunan jawaban maupun alat bukti.

"Insyaallah enggak ada (hambatan), teman-teman KPU pusat, provinsi, kabupten/kota juga sudah siap. KPU yang dijawab tentu saja tidak keluar dengan koridor yang diajukan. Jadi nanti substansi dari yang dijawab oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini untuk PHPU Pilpres ya BPN 02," tegas Hasyim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya