KPU: Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Untungkan Kami

Keterangan Hermansyah yang dianggap menguntungkan adalah saat dia mengatakan tidak ada kesalahan entry data di KPU Kota Bogor.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2019, 03:38 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 03:38 WIB
Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan, keterangan saksi bernama Hermansyah pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menguntungkan pihaknya. Hermansyah merupakan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon.

Keterangan Hermansyah yang dianggap menguntungkan adalah saat dia mengatakan tidak ada kesalahan entry data di KPU Kota Bogor. Saat itu Hermansyah memantau langsung hasil perolehan suara sementara pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019.

"Entry data sama C1 sama. Oleh majelis ditanya apakah entry data sama enggak sama yang dilihat saksi. Kan sama dia bilang, artinya menguatkan bahwa Situng itu oleh operator benar, sesuai," ujar Ali saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Sementara itu, Hermansyah saat memberikan keterangan sebagai saksi mengatakan, kualitas sistem Situng yang digunakan KPU di bawah rata-rata untuk digunakan skala nasional. Ia menyebut, ada delay atau keterlambatan entry data bagi paslon capres-cawapres.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anak Buah Fadli Zon

Idham Amiruddin dan Hermansyah Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
Saksi fakta Pemohon, Hermansyah saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon rupanya mengirim anak buahnya untuk menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Sebelum bersaksi di hadapan hakim, Hermansyah mengaku dirinya adalah penasihat IT Fadli Zon dan tidak termasuk dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Pada prinsipnya saya sendiri penasihat di bidang IT Fadli Zon. Saya tidak terlibat dalam BPN atau partai. Saya disuruh Fadli Zon untuk menjelaskan soal bagaimana soal situng KPU," kata Hermansyah dalam sidang MK, Rabu (19/6/2019).

Menurut Hermansyah, ada kelemahan di sistem situng KPU. Namun, sebelum menjelaskan lebih lanjut, hakim Arief Hidayat bertanya kepada Hermansyah.

"Apakah Anda tahu apa fungsi situng?" tanya Hakim Arief.

"Untuk melihat bagaimana posisi, yang dipakai rekapitulasi manual," jawab Hermansyah.

Namun, Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa yang dipakai untuk perhitungan resmi adalah rekapitulasi manual bukan situng.

"Ini yang dipakai rekapitulasi manual yah, tapi yang akan Anda jelaskan soal situng," kata Arief.

Kemudian, Hermansyah menjelaskan soal beberapa kesalahan situng KPU.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya