Kasus Rachmat Yasin, KPK Periksa 3 Pejabat Pemkab Bogor

Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dan gratifikasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jul 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 11:45 WIB
Diperiksa 30 Jam, Bupati Bogor Langsung Ditahan KPK
Rachmat Yasin di Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tiga orang yang diperiksa yakni Kepala Dinas Lalu lintas Angkutan dan Jalan Raya, Asisten Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Febri, Senin (1/7/2019).

Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai Rp 8.931.326.223.

Febri memaparkan, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk diberikan kepada Rachmat Yasin.

Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

Febri mengatakan, uang sebanyak hampir Rp 9 miliar itu diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

"Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta," kata Febri.

Atas dugaan perbuatannya itu, Rachmat Yasin disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Lama Bebas

Diperiksa 30 Jam, Bupati Bogor Langsung Ditahan KPK
Rachmat Yasin masuk mobil tahanan dan ditahan di Rutan KPK yang terletak tidak jauh dari Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya