MPR Ingin Konstitusi Negara Disempurnakan

Dari ketiga pendapat masyarakat tersebut, kata Basarah, MPR telah bersepakat untuk mengambil jalan tengah, yaitu melakukan amendemen terbatas.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2019, 09:10 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 09:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, saat ini ada tiga kelompok dalam masyarakat Indonesia yang menyikapi eksistensi UUD hasil amendemen 1999-2002 atau kini disebut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pertama, kelompok masyarakat yang mengatakan bahwa UUD NRI 1945 sudah kebablasan sehingga tidak lagi sesuai maksud para pendiri negara dan karenanya harus kembali ke UUD 1945 yang asli,” ujar Basarah, Kamis, 11 Juli 2019.

Hal itu diungkapkan Basarah di acara focus group discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila, di Jakarta. 

Kedua, lanjut Basarah, kelompok masyarakat yang mengatakan UUD hasil amendemen sudah cukup baik dan tidak perlu dilakukan perubahan kembali. Ketiga, kelompok masyarakat yang menyimpulkan bahwa UUD NRI 1945 sudah cukup baik tetapi masih diperlukan sedikit perubahan untuk mengikuti dinamika perubahan masyarakat.

Dari ketiga pendapat masyarakat tersebut, kata Basarah, MPR telah bersepakat untuk mengambil jalan tengah, yaitu melakukan amendemen terbatas dengan merubah Pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR.

"Salah satu tujuannya adalah memberikan kembali wewenang MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN),” papar Basarah seperti dilansir dari JawaPos.com.

Jalan tengah melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 dinilai oleh Basarah sebagai pilihan moderat dan realistis. Sebab, jika pendekatannya kembali ke UUD 1945, jalan konstitusionalnya tidak tersedia, kecuali melalui langkah Dekrit Presiden.

"Namun syarat-syarat untuk dilakukannya Dekrit Presiden untuk situasi dan kondisi ketatanegaraan kita saat ini tidak terpenuhi seperti contoh, negara dalam keadaan darurat, dan lembaga-lembaga negara dalam keadaan tidak berfungsi,” tuturnya.

 

Bentuk Panitia Adhoc

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Lebih lanjut Basarah mengatakan, MPR Periode 2014-2019 sudah membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang khusus membahas tentang GBHN. Rancangan GBHN tersebut akan menjadi rekomendasi untuk MPR periode 2019-2024.

Sementara itu, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno yang hadir dalam acara tersebut juga mengingatkan agar MPR bersungguh-sungguh untuk memperbaiki nasib dan masa depan bangsa.

"Kaji ulang eksistensi UUD NRI 1945 yang memang perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam,” tuturnya.

Anggota Dewan Pengarah BPIP tersebut juga mendukung rencana MPR untuk mengembalikan wewenang MPR untuk menghadirkan kembali GBHN. “Kembalikan UUD kita sesuai cita-cita kemerdekaan dan maksud para pembentuk negara kita tahun 1945 dulu” pungkas Try Sutrisno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya