Terjaring OTT KPK, Bupati Kudus Sempat Terjerat Kasus Korupsi

Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019, 19:45 WIB
Perayaan Tahun Baru Imlek 2019 PT Nojorono di Kudus
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (kanan). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Pemkab Kudus itu diamankan bersama delapan orang lainnya, dari unsur staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas setempat.

Penangkapan terhadap Tamzil diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Bersama Tamzil dan delapan orang lainnya, tim penindakan mengamankan sejumlah uang yang masih dihitung.

Berdasarkan penelusuran, Tamzil yang juga merupakan Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus 2004-2005.

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014 atau saat tak lagi menjabat Bupati Kudus. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Saat itu Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.

Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tamzil terbukti melanggar Pasal3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Setelah itu, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus.

Terkait Pengisian Jabatan

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari operasi senyap ini, tim mengamankan 9 orang.

"KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Sembilan orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur kepala daerah, diduga Bupati Kudus MT, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," kata Basaria.

Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang disinyalir bagian dari suap.

"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria.

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya