Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula palsu dengan modus mengemas gula kristal rafinasi sebagai gula kristal putih dengan mencatut label gula asli merek PTPN X.
VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula palsu dengan modus mengemas gula kristal rafinasi sebagai gula kristal putih dengan mencatut label gula asli merek PTPN X.
diperbarui 06 Agu 2019, 22:00 WIBDiterbitkan 06 Agu 2019, 22:00 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Tuyul Masuk Rumah, Waspadai Begini Cara Mengatasinya
Vietnam Punya Peluang Besar Masuk Semifinal Piala AFF 2024, Bagaimana dengan Timnas Indonesia?
Shin Tae-yong Dapat Saran Mainkan Dethan dalam Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Filipina di Piala AFF 2024, Ini Alasannya
5 Sikap Perempuan Karismatik yang Tidak Mudah Diremehkan
BRI Pastikan AgenBRILink Tetap Beroperasi Sepanjang Libur Nataru
Ciri-Ciri Zaman Mesozoikum, Mengenal Era Dinosaurus yang Menakjubkan
Mantan OB Inul Daratista Divonis 3 Tahun Penjara, Ratu Ngebor Itu Mengaku Ikhlas dan Tak Dendam
Makin Membaik, Pengamat Sepakbola: Timnas Indonesia dan Shin Tae-yong Minta Lupakan Justin Hubner dan Ivar Jenner di Piala AFF 2024
Ciri-Ciri Bumi dan Fakta Menariknya: Karakteristik Unik Planet Kita
Aplikasi Kesehatan Digital untuk Ginjal, Bantu Skrining Awal agar Penyakit Tak Jadi Kronis
Lantik Eselon I, Menko Zulkifli Hasan Sebut Punya Dream Team
Komnas HAM: PSN Pangan Presiden Prabowo di Merauka Bemasalah