VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula palsu dengan modus mengemas gula kristal rafinasi sebagai gula kristal putih dengan mencatut label gula asli merek PTPN X.

oleh Chandra Bayu Witantra diperbarui 06 Agu 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2019, 22:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula palsu dengan modus mengemas gula kristal rafinasi sebagai gula kristal putih dengan mencatut label gula asli merek PTPN X.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya