Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula palsu dengan modus mengemas gula kristal rafinasi sebagai gula kristal putih dengan mencatut label gula asli merek PTPN X.
VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula palsu dengan modus mengemas gula kristal rafinasi sebagai gula kristal putih dengan mencatut label gula asli merek PTPN X.
Diperbarui 06 Agu 2019, 22:00 WIBDiterbitkan 06 Agu 2019, 22:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Unik, Akademi Kepolisian di Jepang Beri Kursus Kecantikan untuk Polisi Pria
Tindakan Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retreat Dinilai Emosional
Manfaat Vaksin Influenza untuk Ibu Hamil: Perlindungan Ganda bagi Ibu dan Bayi
Simak, Cara Mengajarkan Anak Berpuasa dengan Menyenangkan
Terungkap Alasan Dewa 19 Manggung Gratis di Acara Maruarar Sirait
Roadshow Cek Fakta Liputan6.com Sambangi Universitas Lampung, Ajak Mahasiswa Tangkal Hoaks
Top 3 Tekno: Grok Chatbot AI hingga Kulkas Pintar Samsung
Michael Saylor Desak AS Borong 20 Persen Cadangan Dunia Bitcoin
Mengapa Kolaborasi untuk Indonesia Bersih Jadi Tema Hari Peduli Sampah Nasional 2025?
6 Potret Masjid Zaskia Adya Mecca di Gaza, Ada Kisah Haru di Balik Pembangunannya
Zaskia Adya Mecca Nangis Terharu Berhasil Bangun Masjid Sementara di Gaza Jelang Ramadhan
Inspirasi Dapur Model L yang Cocok untuk Rumah Minimalis, Estetik dan Fungsional