Alasan MK Tolak Gugatan Pileg Gerindra di Dapil DKI

MK menilai, pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta untuk tingkat DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2019, 06:34 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 06:34 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Gerindra dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan tersebut kabur dan tidak jelas.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta untuk tingkat DPR.

Selain itu, tuduhan pelanggaran oleh termohon (KPU) tidak dijelaskan dengan lebih mendetail, karena pemohon hanya fokus pada pemilihan di luar negeri terutama di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pemohon juga menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya di Dapil DKI Jakarta 2. Namun tidak menjelaskan kecurangan seperti apa dan bagaimana korelasinya dengan suara yang dimiliki pemohon," ujar Saldi seperti dilansir dari Antara, Rabu, 7 Agustus 2019.

 

Permohonan Tidak Jelas

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Petitum pemohon juga dinilai bermasalah oleh Mahkamah. Pemohon dalam petitumnya meminta MK membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019, namun permintaan tersebut tidak berkorelasi dengan posita.

Atas dasar ini Mahkamah memandang permohonan Gerindra kabur. Sementara terkait Dapil DKI Jakarta 3 Kursi DPR yang diajukan oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon.

Hal ini dikarenakan pemohon telah melewati batas waktu memasukkan permohonan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya