Mulai 9 September Polisi akan Tilang Pelanggar Perluasan Sistem Ganjil Genap

Tahap uji coba hanya berlaku pada koridor tambahan kebijakan ganjil genap.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Agu 2019, 06:04 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 06:04 WIB
Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Saat ini, perluasan ganjil genap kendaraan bermotor itu baru tahap sosialisasi .

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, I Made Agus mengatakan, pihaknya baru akan menindak hukum atau menilang pelanggar ganjil genap setelah masa uji coba perluasan sistem itu selesai. Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan 9 September mendatang.

"Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Namun masa uji coba ini hanya berlaku untuk koridor tambahan. Pelanggaran pada sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan sistem ganjil genap akan tetap ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan, sosialisasi perluasan ganjil genap dilakukan mulai 7 Agustus - 8 September 2019. Sementara uji coba pelaksanaan ganjil genap dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

Selama uji coba, Dishub DKI dan kepolisian menempatkan sejumlah personel di beberapa titik koridor perluasan ganjil genap. Petugas juga memasang rambu-rambu di kawasan ganjil genap.

"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ruas Jalan Ganjil Genap

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Syafrin menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuru- Jalan Majapahit- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.- Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya