Polri Luncurkan Patrolisiber.id, untuk Mudahkan Masyarakat Lapor Kejahatan Siber

Albertus menjelaskan, website patrolisiber.id dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejahatan di dunia siber.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2019, 07:01 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 07:01 WIB
Ilustrasi Keamanan Siber, Enkripsi. Kredit: Pixabay/geralt-9301
Ilustrasi Keamanan Siber, Enkripsi. Kredit: Pixabay/geralt-9301

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Polri meluncurkan website patrolisiber.id. Sebuah layanan yang diklaim mirip situs Internet Crime Complaint Center (IC3) milik Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Kita memang copycat IC3," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo saat peluncuran website patroli siber di Kantor Dittipidsiber Rabu, (14/8/2019).

Albertus menjelaskan, website patrolisiber.id dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejahatan siber. Begitu diterima, kata Albertus laporan akan disaring berdasarkan skala prioritas.

"Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk kejahatan siber. Bukan hanya sekedar penipuan atau pencemaran nama baik, hoax, dan lain sebagainya, dan juga termasuk penyebaran paham radikal, kemudian pornografi anak, dan banyak segala macam kejahatan siber yang bisa kami analisis dan dijadikan prioritas mana yang bisa kami ungkap," jelas dia.

Selain itu, Albertus menerangkan, hadirnya patrolisiber.id menindaklanjuti saran dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Disebutkan Albertus, setidaknya mengakomodir empat dari 9 saran BPK RI terkait dengan audit kinerja.

"Website ini akan memadukan laporan polisi yang dilakukan masyarakat secara manual akan kita upload dan juga dengan menerima laporan masyarakat. Kemudian dengan adanya website ini, kelak kita akan memberi akses kepada badan intelijen kriminal," papar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya