Liputan6.com, Jakarta Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyebar kalimat bermuatan provokatif saat insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua (AMP), di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Veronica Koman memprovokasi melalui akun media sosial twitter pribadinya.
Baca Juga
"Narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, merdeka dan lain sebaginya itu. Itu sudah dilacak dari awal," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (4/9/2019).
Advertisement
Dedi membeberkan, status-status itu ditulis Veronica Koman saat berada di Jakarta dan luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. itu masih didalami laboratorium digital forensik," ucap dia.
Saat ini, Polda Jatim dibantu Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah berupaya memburu Veronica Koma. Pihak kepolisian pun berencana menggandeng Interpol karena keberadaan terdeteksi di luar negeri.
"Kami minta bantu Interpol untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police," tutup dia.
Penetapan Tersangka
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Veronica Koman, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks mengenai insiden warga Papua di Surabaya dan Jayapura.
"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Luki menuturkan, perkembangan dari penyidikan kasus Wisma Kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya.
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," ujar dia.
Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.
Advertisement
Berperan Sebar Provokasi
Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.
Luki juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris," ujar Luki.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," ujar Luki.