Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meluncurkan sembilan aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi. Sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan publik di pengadilan.
Kesembilan aplikasi tersebut yakni Notifikasi Perkara, Informasi Perkara dan Informasi Produk Pengadilan Agama, Antrean Sidang, Verifikasi Data Kemiskinan (Kerja sama dengan AIPJ & TNPZK), Command Center Badilag, e-Eksaminasi, PNBP, 6 Register Perkara, dan e-Keuangan Perkara.
Baca Juga
Ketua MA Hatta Ali menyebut, dengan adanya aplikasi tersebut dapat mempermudahkan masyarakat dalam mencari keadilan. Sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pengadilan hanya menggunakan berbasis elektronik.
Advertisement
"Cukup dari rumah tadi gambarnya malah dari sawah sudah bisa mengirim," kata Hatta di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Dia menjelaskan, bila menggunakan aplikasi itu, dalam proses pengadilan hingga proses pembuktian dapat dilakukan secara elektronik. Akan tetapi hal tersebut harus berdasarkan keputusan kedua belah pihak.
"Ini suatu langkah ke depan yang sangat pesat dari badan peradilan yang semuanya berada di Mahkamah Agung," ucap Hatta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Empat Pengadilan
Selain itu, peradilan elektronik sudah dilakukan di empat pengadilan agama di seluruh Indonesia.
"Tapi saya sudah mencanangkan matahari terbit pertama pada tahun 2020 semua peradilan sudah harus menggunakan e-litigasi ," kata Hatta Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0. Peluncuran itu dilakukan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (22/04/2019) yang langsung dipimpin Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
Adapun peluncuran aplikasi ini, dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan MA terhadap Pimpinan Pengadilan, beserta Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama, serta Banding pada 4 lingkungan peradilan wilayah di NTT.
"Selama ini, aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia. Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkara oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan, menjadi lebih mudah dan murah. Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses di manapun dan kapan pun," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).
Dia menuturkan, dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan.
Advertisement