Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, lantaran diduga menerima suap pemulusan perkara penipuan.
Terkait hal ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui surat keputusannya nomor 78/KMA/SK/V/2019, memberhentikan hakim Kayat untuk sementara waktu.
Baca Juga
"Memberhentikan sementara dari jabatan PNS atau hakim tersebut, terhitung 3 Mei 2019," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang membacakan surat keputusan tersebut di kantornya, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Advertisement
Meski diberhentikan sementara, hakim Kayat tetap mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen.
"Terhitung 1 Juni 2019, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku," jelas Andi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Tersangka
Sebelumnya, atas OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Hakim Kayat dijanjikan menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.
Advertisement