Liputan6.com, Jakarta - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diwajibkan menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN, aturan itu berdasarkan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI.
Terkait aturan baru itu, Mantan Komisioner KPK, Mochamad Jasin menilai status ASN tersebut rentan dan bisa mengganggu kinerja serta independensi pegawai KPK.
Menurut Jasin, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan rawan akan godaan.
Advertisement
"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan temptasi atau godaan, apalagi sekarang ada SP3 dan sebagainya," kata Jasin dalam keterangannya, Kamis (19/9/2019)
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan, pegawai KPK jadi ASN sangat rawan godaan.
"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya. Menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung Nasi Padang, tapi dilarang makan," katanya.
Aturan itu, kata Ferry, salah satu kekonyolan revisi yang sering diklaim sebagai penguatan oleh pemerintah dan DPR
Â
Reporter: Randy Ferdi Firdaus
Sumber: Merdeka.com