Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) para pelajar yang terlibat demonstransi di Gedung DPR.
Menurutnya, para pelajar itu justru harus dididik lebih baik lagi agar tak mengulangi perbuatannya. Sebab, siswa penerima KJP adalah mereka yang memiliki kondisi sosial-ekonomi keluarga yang lemah.
Baca Juga
"Saya tak pernah menggariskan pencabutan KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orangtua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka didik lebih jauh,” ujar Anies di Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (2/10/2019).
Advertisement
"Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan hingga tuntas," tambahnya.
Anies menjelaskan, salah bila seorang anak salah justru malah mendapat hukuman tak bisa sekolah. Harusnya, anak yang bermasalah itu dibimbing serta dipantau proses pendidikannya agar bisa memperbaiki diri.
Anies pun khawatir bila KJP dicabut anak malah jadi kesulitan dalam pendidikannya. Selain itu, efek jera juga malah tak akan dialami oleh si anak bila sekolahnya terhenti.
"KJP-nya dicabut, bisa sekolah dari mana nanti? Kan justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mendidik semua anak. Jadi anak yang bermasalah, yang kemarin perlu pembinaan, ya kita bina,” tuturnya.
"Tapi jangan sampai putus sekolah. Putus sekolah karena KJP dicabut. Ya tujuan kita malah tidak tercapai. Jadi hati-hati dengan itu," lanjut dia.
Namun, bila si anak terbukti terlibat tindakan kriminal, hal itu adalah urusan lain. Anies mengatakan, dalam hal ini anak akan berurusan dengan aturan hukum yang ada.
"Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang,” ucap Anies Baswedan.
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, bila terbukti ada pelajar berasal dari Jakarta yang ikut dalam aksi demo, maka sanksi pun akan diberikan. Seperti pemberhentian bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan (cuma) kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orangtua, itu barangkali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan," tutur Ratiyono di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Namun dia menegaskan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan langsung memberhentikan KJP begitu saja.
Pihaknya tetap akan mempertimbangkan keadaan ekonomi dari keluarga si pelajar yang bersangkutan. Sebab, yang terpenting adalah proses pembelajaran setiap siswa tetap berlangsung.
Advertisement