KPK Akan Lelang Barang Sitaan, dari Tas Hermes hingga Cincin Batu Akik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat 56 item barang yang akan dilelang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Okt 2019, 11:22 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 11:22 WIB
Dari Perhiasan Hingga Mobil Mewah, KPK Lelang Barang Sitaan Milik Koruptor
Peserta menunjukkan nomor tanda peserta lelang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/11). Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, KPK melelang sejumlah jenis barang sitaan.(Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang sitaan hasil gratifikasi besok, Jumat 25 Oktober 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat 56 item barang yang akan dilelang.

"Barang yang dilelang sangat beragam, dari pakaian, kain, tas Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, logam mulia, handphone, peralatan olahraga, hingga kartu uang elektronik dan voucher pengisian BBM," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).

Febri menjelaskan, peserta lelang harus memenuhi syarat, yakni mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB (waktu server)," ucap dia.

Febri menyebut KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi sejak Tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini. Total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp158,16 miliar.

"Bagi gratifikasi dalam bentuk uang yang ditetapkan menjadi milik negara maka menjadi PNBP yang disetor ke kas negara, sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang berikutnya dilelang oleh DJKN, Kementerian Keuangan," tutup dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aset Mantan Bupati Bangkalan

Sebelumnya, KPK telah melelang 14 aset atau barang sitaan milik terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, puluhan aset yang dilelang itu terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan harga beragam. Total nilai barang sitaan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah Rp 63,28 miliar," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (17/5/2019)

Objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dengan nilai limit Rp 33,63 miliar dan yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya