Jokowi Perluas Wewenang Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Nov 2019, 14:28 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 14:28 WIB
20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kedua kanan) saat berada di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Perpres ini diundangkan pada 24 Oktober 2019.

Adapun perpres ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun2019-2024. Jokowi sendiri telah menunjuk Luhur Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.

"Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal 2 Perpres Jokowi ini, seperti dikutip Liputan6.com dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (5/11/2019).

Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan sejumlah fungsi. Antara lain, koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.

"Kemenko Maritim dan Investasi juga berwenang dalam pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet," bunyi Pasal 3 poin d.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Fungsi Lain

Kemenko Maritim dan Investasi juga berwenang dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

Selain itu, berwenang dalam pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab mereka dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya