Istana: Pemangkasan Eselon Tak Terkait Pengurangan Pegawai

Pratikno menekankan, rencana pemangkasan eselon III dan IV semata untuk mempercepat pengambilan keputusan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2019, 22:05 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 22:05 WIB
Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi berencana memangkas jabatan struktural eselon III dan IV. Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan, pemangkasan jabatan eselon tidak terkait dengan pengurangan pegawai.

"Sama sekali enggak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai, kenaikan pangkat, ruang kenaikan pangkat menjadi berkurang. Apalagi ini penurunan penghasilan, enggak sama sekali," tegasnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).

Pratikno menekankan, rencana pemangkasan eselon III dan IV semata untuk mempercepat pengambilan keputusan. Dengan tidak adanya struktural eselon III dan IV, pengambilan keputusan dipandang singkat karena hanya ditangani eselon I dan II.

"Jadi kalau eselon III-IV berkurang, rentang jadi pendek, sekaligus dibuka ruang selebar-lebarnya untuk jabatan fungsional," ucap dia.

Jabatan fungsional ini nantinya bisa diisi orang-orang yang ahli di bidangnya. Misalnya, seorang akuntan akan ditempatkan pada jabatan fungsional yang mengurus persoalan keuangan.

"Saya kira itu yang penting, ini bagian penting dari upaya kita melakukan reformasi birokrasi," tutup dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:


430 Ribu PNS Kena Imbas

Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Pegawai Pemprov mengantre untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wacana Presiden Jokowi untuk efisiensi eselon bisa berdampak luas. Keinginannya untuk menyisakan dua tingkat pejabat eselon berarti menghapus eselon III dan IV. Jika diterapkan, penyederhanaan itu bakal berpengaruh terhadap sekitar 430 ribu pejabat di dua eselon tersebut.

Anggota DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh meminta, presiden kembali mempertimbangkan rencana tersebut.

"Saya barusan berdiskusi dengan beberapa pegawai negeri. Mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi," kata dia di Jakarta.

Perempuan yang karib disapa Ninik itu mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan. Apalagi tanpa dibarengi solusi konkret yang terkait dengan kesejahteraan.

Ninik mengatakan, penyederhanaan eselon tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kebijakan itu harus mengubah UU ASN.

Ninik menjelaskan, di UU ASN ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan. Yaitu, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratam.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya