Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melempar wacana untuk mengubah istilah radikalisme dengan manipulator agama. Penggantian istilah tersebut dimaksudkan agar dapat mudah dipahami masyarakat.
Menanggapi wacana ini, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amir menilai penggunaan kata manipulator agama adalah tepat. Ia berpandangan, kata radikal kadang berbeda penangkapannya antara yang mengucapkan dan diucapkan.
Baca Juga
"Radikalismen sering salah dipahami istilahnya tidak tepat yang mengucap dan diucapkan bisa saja berbeda, sehingga dengan penggunaan manipulator agama dapat dipahami mereka adalah yang memanipulasi agama dijadikan instrumen untuk menjustifikasi kekerasan," kata Amir dalam diskusi FMB9 di Kantor Kemenkominfo, Senin (11/11/2019).
Advertisement
Menurut Amir, mereka yang pantas disematkan sebagai pemanipulator agama adalah yang ingin menggunakan agama untuk tujuan berbeda. Baik sebagai bentuk kekerasan, atau penghasutan secara ideologi yang bertentangan dengan falsafah negara.
"Jadi itu yang disebut manipulator agama, dia gunakan agama untuk tujuan yang bertentangan dengan agama itu sendiri," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mudah Dipahami
Amir berharap dengan diubahnya diksi tersebut, masyarakat lebih mampu mengartikan dan memahami bagaimana para oknum mencederai agama untuk tujuan menyimpang.
"Pancasila, NKRI, UUD45 adalah harga mati yang harus bersama kita perjuangkan, kita harus pahami benar apa pun agamanya untuk bersama membuat kita menjadi masyarakat yang taat beribadah dan menghargai kita sebagai warga negara baik," Amir menandasi.
Advertisement