Cabuli 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka di Surabaya Divonis Hukuman Kebiri

Terdakwa dinyatakan bersalah telah mencabuli 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak 2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2019, 04:40 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 04:40 WIB
Ilustrasi Sidang Cerai
ilustrasi sidang

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak tahun 2015.

Majelis hakim saat membacakan putusan menyatakan, tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi dilansir Antara, Senin (18/11/2019).

Atas vonis ini, terdakwa berusia 30 tahun yang akrab disapa Memet ini mengaku masih belum bisa bersikap.

Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP) negeri maupun swasta di Surabaya, Jawa Timur.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania Paembonan menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kebiri Setelah Jalani Hukuman Pokok

Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

 

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Herry Pribadi menyatakan pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia masih menunggu Peraturan Pemerintah yang diinformasikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hukuman kebiri kimia ini akan dijalankan setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok. Kami yakin setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok, peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah terbit," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya