Saat Orangtua Murid Tidak Naik Kelas Berdamai dengan SMA Gonzaga

Alasan Yustina memilih damai dan mencabut gugatan terhadap Gonzaga untuk kepentingan bersama para pihak.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2019, 18:02 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 18:02 WIB
Sidang Gugatan terhadap SMA Kolase Gonzaga Berlanjut Mediasi
Sidang Gugatan terhadap SMA Kolase Gonzaga Berlanjut Mediasi (Merdeka/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua siswa yang tidak naik kelas, Yustina Supatmi telah berdamai dengan SMA Kolese Gonzaga. Dia berharap ke depan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah, salah satunya SMA Gonzaga. Sehingga, tak ada lagi murid yang tidak naik kelas.

"Secara prosedur diikutilah, jadi tidak ada kasus seperti anak saya. Prosedur itu harus diberitahu seperti apa. Harus ada seperti ini dijadikan melalui rapat pleno atau tidak. Jadi kami di sini minta kepada dinas dan Gonzaga juga bahwa prosedur itu dilakukan. Harapannya tidak ada lagi kasus seperti anak saya, seperti 29 anak lagi seperti ini," kata Yustina di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). 

Yustina mengungkapkan, saat ini anaknya Bramantyo Budikusuma, sudah pindah sekolah dan tidak mau kembali menimba ilmu di Gonzaga. 

"Oh tidak, anaknya juga tidak mau kok. Anaknya juga tidak. Sudah selesai dan untuk ke depannya kita percayakan pada dinas supaya hal ini tidak terjadi lagi," kata Yustina. 

Alasan Yustina memilih damai dan mencabut gugatan terhadap Gonzaga untuk kepentingan bersama para pihak.

Tuntutan yang sebelumnya meminta agar keputusan SMA Gonzaga tidak menaikan kelas anaknya dinyatakan cacat hukum dan dikesampingkan.

"Dari kami ingin mencabut untuk kebaikan untuk semuanya. Kami rasa ini bisa kami serahkan dan kami percayakan kepada Dinas Pendidikan untuk ke depannya," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sepakat Berdamai

Sebelumnya, orangtua siswa yang tidak naik kelas sepakat berdamai dengan pihak SMA Kolese Gonzaga. Keduanya setuju menyelesaikan perkara perdamaian dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menghukum para penggugat tergugat dan turut tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi, di ruang sidang Prof Subekti, PN Jaksel, Kamis (21/11/2019). 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya