Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 7 Hektar di Pegunungan Tor Sihite, Mandailing Natal

Total batang pohon ganja keseluruhan yang dimusnahkan dari ladang ganja sebanyak 420.000 batang pohon ganja.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2019, 11:26 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2019, 11:26 WIB
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. (Dok: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Penemuan itu dilakukan pada Kamis, 21 November 2019 kemarin.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Lalu, personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli berangkat ke lokasi pada Selasa (12/11/2019).

"Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektar," kata Eko dalam ketarangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Kemudian, tim Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut Serta BKO Brimob dan personel Polres Madina melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut pada Kamis, 21 November 2019.

"Kemudian melakukan pemusnahan ladang ganja sebanyak 7 hektar yang terdiri dari 5 lokasi dengan cara membakar di lokasi," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


420.000 Batang Pohon Ganja

Total batang pohon ganja keseluruhan yang dimusnahkan dari ladang ganja sebanyak 420.000 batang pohon ganja dengan jumlah uang mencapai Rp 52,5 miliar.

"Untuk tersangka masih dalam proses lidik (penyelidikan)," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya