Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Penemuan itu dilakukan pada Kamis, 21 November 2019 kemarin.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Lalu, personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli berangkat ke lokasi pada Selasa (12/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektar," kata Eko dalam ketarangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Advertisement
Kemudian, tim Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut Serta BKO Brimob dan personel Polres Madina melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut pada Kamis, 21 November 2019.
"Kemudian melakukan pemusnahan ladang ganja sebanyak 7 hektar yang terdiri dari 5 lokasi dengan cara membakar di lokasi," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
420.000 Batang Pohon Ganja
Total batang pohon ganja keseluruhan yang dimusnahkan dari ladang ganja sebanyak 420.000 batang pohon ganja dengan jumlah uang mencapai Rp 52,5 miliar.
"Untuk tersangka masih dalam proses lidik (penyelidikan)," tutupnya.
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement