Mantan Pengacara Ahok Bicara Soal Reuni Alumni 212

Dia menuturkan, reuni 212 juga bukan organisasi terlarang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Des 2019, 05:37 WIB
Diterbitkan 01 Des 2019, 05:37 WIB
Gelar Reuni Akbar 212, Jutaan Muslim Banjiri Kawasan Monas
Suasana saat Monas dipenuhi massa yang menggelar aksi Reuni 212, Jakarta, Sabtu (2/12). Aksi ini juga mempertemukan kembali umat Islam dari berbagai daerah yang pernah ikut dalam aksi 212 tahun lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat terkena kasus penistaan agama, Humphrey Djemat mengomentari soal reuni 212 yang akan digelar Senin 2 Desember di Monas, Jakarta.

Dia mengatakan, soal reuni alumni 212 semuanya diserahkan kepada otoritas keamanan.

"Yang saya dengar otoritas keamanan itu tidak melarang. Dari situ saya bisa melihat, reuni itu boleh saja dilakukan sepanjang tidak melakukan hal-hal yang bersifaat menganggu keamanan atau chaos," kata Humphrey di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

Dia menuturkan, reuni 212 juga bukan organisasi terlarang. "Jadi mereka mau buat reuni tidak masalah. Karena mereka bukan organisasi terlarang dan mereka juga tidak berniat melakukan hal-hal yang mengacaukan negeri ini," ungkap politisi PPP ini.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pihaknya akan mengawasi dan melindungi aksi reuni 212 yang rencananya akan diakan 2 Desember 2019 yang akan datang.

"Mengawasi dan melindunginya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Mahfud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sah-Sah Saja

Pihaknya menganggap, apa yang dilakukan alumni 212 sah-sah saja. Itu adalah hak warga negara. Yang penting, kata dia, dilaksanakan dengan tertib dan jangan menimbulkan keributan.

Karenanya, masih kata dia, pihak pemerintah mempersilahkan alumni 212 melakukan reuni, dengan menjaga ketertiban.

"Pemberitahuan tentu sudah disampaikan kepada pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dan kita mempersilakan, tetapi supaya diatur dengan sebaik-baiknya, sekali lagi untuk tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang, kita akan mengawalnya dan melindunginya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya