Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,2 miliar atas penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi. Gratifikasi diterima Nurdin sejak 2016-2019.
"Menerima gratifikasi Rp 4,2 miliar sejak 2016-2019 atas penerbitan penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi," ucap jaksa Asri saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Nurdin Basirun dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi Nurdin Basirun berasal dari pengusaha dan kepala organisasi perangkat daerah.
Nurdin Basirun juga didakwa menerima suap berupa uang berjumlah Rp 45 juta dan SGD 11 ribu melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi.
Penerimaan suap itu terkait pemberian izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.
"Melakukan beberapa perbuatan berlanjut yaitu terdakwa sebagai Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 menerima uang senilai Rp 45 juta, SGD 5 ribu, dan SGD 6 ribu melalui Edy Sofyan, Budi Hartono yang bersumber dari Kock Meng dan Abu Bakar," ucap jaksa Asri saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rincian gratifikasi dari pengusaha dan perangkat daerah
Berikut rincian gratifikasi dari pengusaha yang diterima Nurdin Basirun:
Hartono alias Akau Rp 70 juta dan Rp 50 juta atas penerbitan izin prinsip
PT Bintan Hotels Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip
PT Labun Buana Asri Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip
Damai Grup Eco Wisata Rp 50 juta atas izin prinsip
PT Barilang Elektrindo Rp 70 juta atas izin prinsip
Pt Marcopolo Shipyard Rp 70 juta izin prinsip
PT Adventure Glamping Rp 70 juta
Dua perwakilan perusahaan Rp 140 juta
Johanes Kreddy Aritonang Rp 250 juta proyek pengembangan Karimun dan izin prinsip izin reklamasi dan izin reklamasi 2018-2019
Â
Rincian pemberian dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah:
Kabiro Umum Provinsi Kepri Rp 30 juta untuk hari raya 2017
Kabag TU Pimpinan Rp 30 juta untuk hari raya 2018
Biro perjalanan Rp 447 juta untuk biaya umroh Nurdin beserta keluarga 2018
Biro perjalanan Rp 100 juta untuk biaya umroh Pemprov Kepri 2018
Rp 600 dan juta dari anggaran biro umum Sekretaris Daerah yang belum terserap
Rp 30 juta untuk hari raya
Rp 200 juta dari anggaran biro umum Sekda 2019
Pemberian rutin dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Rp 10 juta untuk hari raya
Kadis Pekerjaan Umum Rp 1 miliar dari fee proyek sejak 2017-2019
Kadis Lingkungan Hidup Rp 170 juta atas persetujuan tapak
Pemberian rutin Rp 32 juta dari Sekda atas permintaan Nurdin
Kadis Informasi Rp 43 juta sejak 2017-2019
Kadis Pangan dan Peternakan Rp 4,6 juta setiap kegiatan Nurdin
Kadis Ketenagakerjaan Rp 10 juta untuk bantuan gereja
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 9 juta
Kadis Kesehatan Rp 440 juta sejak 2016-2019
Kadis Olahraga Rp 59 juta
Advertisement
Selanjutnya
Kadis Penanaman Modal Rp 20 juta kegiatan 2017-2018
Kadis Pendidikan Rp 60 juta untuk kegiatan Nurdin 2018
Bantuan rutin dari Kabiro Organisasi dan Korpri Rp 2,5 juta tahun 2018
Bantuan rutin Kabiro Administrasi sejak 2017-2019 Rp 18 juta
Bantuan rutin dari Kabiro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sejak 2017-2018
Kabiro Kesejahteraan Rp 10 juta untuk hari raya
Kadis Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Rp 110 juta pemotongan SP2D 2016-2019
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Rp 10 juta untuk hari raya 2018
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp 55 jutaKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp 13,4 juta
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Rp 23 juta
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Rp 20 juta
Kadis Pariwisata Rp 100 juta sejak 2017-2019
Â
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka