Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi oleh Nurdin Basirun berasal dari pengusaha dan kepala organisasi perangkat daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 15:18 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 15:18 WIB
Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,2 miliar atas penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi. Gratifikasi diterima Nurdin sejak 2016-2019.

"Menerima gratifikasi Rp 4,2 miliar sejak 2016-2019 atas penerbitan penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi," ucap jaksa Asri saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Nurdin Basirun dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi Nurdin Basirun berasal dari pengusaha dan kepala organisasi perangkat daerah.

Nurdin Basirun juga didakwa menerima suap berupa uang berjumlah Rp 45 juta dan SGD 11 ribu melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi.

Penerimaan suap itu terkait pemberian izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.

"Melakukan beberapa perbuatan berlanjut yaitu terdakwa sebagai Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 menerima uang senilai Rp 45 juta, SGD 5 ribu, dan SGD 6 ribu melalui Edy Sofyan, Budi Hartono yang bersumber dari Kock Meng dan Abu Bakar," ucap jaksa Asri saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rincian gratifikasi dari pengusaha dan perangkat daerah

Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berikut rincian gratifikasi dari pengusaha yang diterima Nurdin Basirun:

Hartono alias Akau Rp 70 juta dan Rp 50 juta atas penerbitan izin prinsip

PT Bintan Hotels Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip

PT Labun Buana Asri Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip

Damai Grup Eco Wisata Rp 50 juta atas izin prinsip

PT Barilang Elektrindo Rp 70 juta atas izin prinsip

Pt Marcopolo Shipyard Rp 70 juta izin prinsip

PT Adventure Glamping Rp 70 juta

Dua perwakilan perusahaan Rp 140 juta

Johanes Kreddy Aritonang Rp 250 juta proyek pengembangan Karimun dan izin prinsip izin reklamasi dan izin reklamasi 2018-2019

 

Rincian pemberian dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah:

Kabiro Umum Provinsi Kepri Rp 30 juta untuk hari raya 2017

Kabag TU Pimpinan Rp 30 juta untuk hari raya 2018

Biro perjalanan Rp 447 juta untuk biaya umroh Nurdin beserta keluarga 2018

Biro perjalanan Rp 100 juta untuk biaya umroh Pemprov Kepri 2018

Rp 600 dan juta dari anggaran biro umum Sekretaris Daerah yang belum terserap

Rp 30 juta untuk hari raya

Rp 200 juta dari anggaran biro umum Sekda 2019

Pemberian rutin dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Rp 10 juta untuk hari raya

Kadis Pekerjaan Umum Rp 1 miliar dari fee proyek sejak 2017-2019

Kadis Lingkungan Hidup Rp 170 juta atas persetujuan tapak

Pemberian rutin Rp 32 juta dari Sekda atas permintaan Nurdin

Kadis Informasi Rp 43 juta sejak 2017-2019

Kadis Pangan dan Peternakan Rp 4,6 juta setiap kegiatan Nurdin

Kadis Ketenagakerjaan Rp 10 juta untuk bantuan gereja

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 9 juta

Kadis Kesehatan Rp 440 juta sejak 2016-2019

Kadis Olahraga Rp 59 juta

Selanjutnya

Kasus Suap Izin Reklamasi, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dikawal petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kadis Penanaman Modal Rp 20 juta kegiatan 2017-2018

Kadis Pendidikan Rp 60 juta untuk kegiatan Nurdin 2018

Bantuan rutin dari Kabiro Organisasi dan Korpri Rp 2,5 juta tahun 2018

Bantuan rutin Kabiro Administrasi sejak 2017-2019 Rp 18 juta

Bantuan rutin dari Kabiro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sejak 2017-2018

Kabiro Kesejahteraan Rp 10 juta untuk hari raya

Kadis Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Rp 110 juta pemotongan SP2D 2016-2019

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Rp 10 juta untuk hari raya 2018

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp 55 jutaKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp 13,4 juta

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Rp 23 juta

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Rp 20 juta

Kadis Pariwisata Rp 100 juta sejak 2017-2019

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya