Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau non-aktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap berupa uang berjumlah Rp 45 juta dan SGD 11 ribu melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi.
Penerimaan suap itu terkait pemberian izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.
Baca Juga
"Melakukan beberapa perbuatan berlanjut yaitu terdakwa sebagai Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 menerima uang senilai Rp 45 juta, SGD 5 ribu, dan SGD 6 ribu melalui Edy Sofyan, Budi Hartono yang bersumber dari Kock Meng dan Abu Bakar," ucap jaksa Asri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Advertisement
Penerimaan suap diawali pada 2018, Nurdin memerintahkan Edy mencari dana untuk keperluan pribadinya dari pengusaha yang sedang mengurus proses perizinan pemanfaatan ruang laut. Nurdin mengarahkan Edy agar para pengusaha tidak perlu mengurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Edy kemudian meneruskan arahan tersebut ke Budi Hartono. Setelah itu, Budi membahas informasi itu dengan Johannes Kodrat yang mengenalkannya dengan Abu Bakar dan Kock Meng. Keduanya merupakan pengusaha yang hendak mengurus proses izin prinsip penggunaan lahan sekaligus izin reklamasi.
Bakar dan Meng kemudian menemui Budi untuk mengajukan izin prinsip pemanfaatan laut. Saat itu, Budi menyampaikan ada biaya Rp 50 juta untuk proses tersebut. Bakar dan Meng setuju atas permintaan itu.
"Kock Meng serahkan Rp 50 juta ke Johanes dan diserahkan ke Abu Bakar kemudian menyerahkan ke Budi Rp 45 juta di rumah Budi. Sementara Rp 5 juta disimpan Abu Bakar untuk operasionalnya," kata dia.
Uang tersebut kemudian diteruskan ke Edy Sofyan.
"Edy gunakan Rp 45 juta untuk kepentingan terdakwa saat lakukan kunjungan ke pulau-pulau saat makan-makan bersama atas sepengetahuan dan kehendak terdakwa," tukasnya.
Pada bulan April, Kock Meng dan Abu Bakar kembali menemui Budi menyampaikan keinginannya terkait reklamasi. Sama dengan sebelumnya, Meng dan Bakar sepakat kembali merogoh kocek untuk proses reklamasi.
Pada bulan April, Meng dan Bakar menyerahkan SGD 28 ribu ke Johannes. Uang itu kemudian ditukar ke bentuk rupiah sebesar Rp 50 juta. Sementara SGD 5 ribu diserahkan kepada Edy.
"Budi temui Edy, Budi serahkan amplop 'Pak ini ada titipan dari Abu Bakar'," ucap jaksa menirukan ucapan Budi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan untuk Nurdin
Kemudian, pada bulan Mei Meng dan Bakar kembali menemui Budi meminta agar wilayah tata ruang laut yang diajukan masuk ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). Keduanya menyerahkan USD 28 ribu kepada Johannes.
"Dari SGD 28 ribu Johannes serahkan ke Abu Bakar USD 6 ribu sementara 19 ribu disimpan Johannes," tandasnya.
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement