KPK Periksa Bos Lippo Group James Riady Terkait Kasus Meikarta Hari Ini

Selain James, penyidik juga kembali akan memeriksa mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bhartolomeus sebagai tersangka dalam kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2019, 06:02 WIB
Diterbitkan 12 Des 2019, 06:02 WIB
Kasus Meikarta, KPK Periksa Bos Lippo Group James Riady
CEO Lippo Group James Riady tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10). James Riady diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa CEO Lippo Group James Tjahaja Riady terkait kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (12/12/2019).

"Diagendakan pemeriksaan James Tjahaja Riady sebagai saksi untuk BTO (Bhartolomeus Toto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).

Febri menegaskan, penyidik sangat membutuhkan keterangan James Riady dalam kasus ini. Febri berharap James Riady kooperatif dalam prosea hukum di lembaga antirasuah.

"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," kata Febri.

Selain James Riady, penyidik juga kembali akan memeriksa mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bhartolomeus sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BTO," kata Febri.

Bhartolomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Dalam perkara ini, Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya