Petugas Razia Mobil BMW Belum Bayar Pajak di Gandaria City

Razia pajak kendaraan ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2019, 02:08 WIB
Diterbitkan 13 Des 2019, 02:08 WIB
Razia pajak kendaraan mewah di Gandaria City.
Razia pajak kendaraan mewah di Gandaria City. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Petugas Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya, kembali razia pajak di mal, kali ini lebih dari 10 petugas dikerahkan untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor (PKB) di mal Gandaria City, Jakarta Selatan.

Dalam razia kali ini, ditemukan satu buah mobil mewah BMW X4 yang telat membayar pajak dari April 2019. Harga mobil mewah ini di pasaran mencapai Rp 1,4 miliar dengan nilai pajak sebesar Rp 15 juta per tahun.

Razia pajak kendaraan ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak.

"Razia pajak mobil mewah terus dilakukan, potensi itu sekitar Rp 44 miliar itu kita sudah terealisasi sekitar Rp 20 miliar, jadi tinggal Rp 24 miliar lagi kendaraan mewah ini yang kami kejar," kata Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Khairil menugaskan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memasangkan flyer di mobil yang telat membayar pajak dalam jangka setahun, dan pemasangan sticker di mobil yang sudah telat membayar pajak selama dua tahun.

Setelah petugas BPRD menelusuri kembali parkiran mal Gandaria, petugas kembali menemukan mobil mewah yang telat membayar pajak selama dua tahun.

"Mobil BMW ini sudah habis pada 6 april 2018, dengan dengan tunggakan sekitar Rp. 24 Juta. Kita akan memberikan surat imbauan ke rumah sesuai dengan alamat di STNK," Kepala Bidang Tekhnologi Informasi Pajak Daerah (TIPD) Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Dewi Mustika Tafal.

Dewi menjelaskan bila pemiliki mobil ini tidak membayar akan terus kena denda perbulan yaitu 2% dan maksimal sanksi administrasi penagihan utang pajak berupa denda bunga sebesar 48%.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya