Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â belum bekerja, meski sudah dilantik Presiden Jokowi pada Jumat 22 Desember 2019 lalu.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, perpres tersebut bakal menjadi landasan dewan pengawas KPK bekerja.
"Masih tunggu aturan perpresnya," kata Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Advertisement
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya dewan pengawas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas dewan pengawas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Harjono mengungkapkan, saat ini dirinya sedang berada di luar kota. Meski demikian ia mengaku, tetap berkoordinasi anggota lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.
"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," tambah dia.Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dewan Pengawas KPK Dilantik
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Adapun Dewan Pengawas KPK yang dilantik yakni Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.
Upacara pelantikan ini diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 140/P tahun 2019 tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Dalam Keppres ini, Ketua Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Panggabean. Sedangkan keempat lainnya merupakan anggota dewan pengawas.
Mereka kemudian membacakan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement