KPU Sebut Hasto Kristiyanto Tanda Tangani Surat Permohonan PAW Harun Masiku

Saat itu, kata Arief pihaknya telah mengirim surat balasan ke PDIP dengan sikap menolak permintaan PAW tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Jan 2020, 20:39 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 20:39 WIB
KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Ketua KPU, Arief Budiman memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut terdapat tanda tangan petinggi PDI Perjuangan dalam pengajuan surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Dia menyatakan pihaknya menerima tiga kali surat permohonan dari DPP PDI Perjuangan untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

"Kalo surat pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 di tandatangani dua orang, Ketua Bapilu dan Sekjen Hasto Kristianto," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Saat itu, kata Arief pihaknya telah mengirim surat balasan ke PDIP dengan sikap menolak permintaan PAW tersebut. Kemudian, DPP PDI Perjuangan kembali mengajukan surat permohonan berdasarkan surat tembusan dari Mahkamah Agung pada 13 September 3019.

Dalam surat tembusan itu, kata dia, ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Yang terakhir 6 Desember itu di tandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan oleh Hasto Kristianto," ucapnya.

Kemudian surat permohonan langsung dibahas dalam Rapat Pleno, Senin (6/1/2020). Arief Budiman mengatakan surat PDI Perjuangan dibalas dengan sikap yang sama, yaitu menolak permintaan.

"Peristiwa (OTT) Rabu siang pada 8 Januari, itu artinya keputusan sudah dibuat dan semua setuju substansinya sama dengan surat (balasan) dulu pada Agustus 2019," jelas Komisioner KPU Hasyim Asyari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1/2020.

Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk Dolar Singapura itulah kemudian tim penindakan KPK mengamankan Wahyu.

"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura," kata Lili.

Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019)," kata Lili.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya